Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Sedangkan arti dari wawasan nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan atau cita – cita nasionalnya. Dengan demikian wawasan nusantara berperan untuk membimbing bangsa Indonesia dalam penyelengaraan kehidupannya serta sebagai rambu – rambu dalam perjuanagan mengisi kemerdekaan.
Wawasan nusantara sebagai cara pandang juga mengajarkan bagaimana pentingnya membina persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan bangsa dan negara dalam mencapai tujuan dan cita – citanya. Wawasan Nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub / tercantum dalam dasar-dasar berikut ini : Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973- TAP MPR Nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN- TAP MPR nomor II/MPR/1983 tanggal 12 Maret 1983-
Ruang lingkup dan cakupan wawasan nusantara dalam TAP MPR ‘83 dalam mencapat tujuan pembangunan nasionsal : Kesatuan Politik Kesatuan Ekonomi Kesatuan Sosial Budaya Kesatuan Pertahanan Keamanan
Konsepsi Wawasan Nusantara tidak hanya menopang keutuhan Negara Kesatuan Republik INdonesia, merekatkan persatuan dan kesatuan, tapi juga secara tepat mengetengahkan jatidiri bangsa.Dengan menerapkan konsep Wawasan Nusantara, maka terbentuk dan terjalin kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang dijalin erat dari begi beragamnya kehidupan sosial, budaya, sejarah dan cita-cita.
Adapun beberapa implementasi wawasan nusantara, yaitu:
Implementasi dalam kehidupan politik; menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan dipercaya.
Implementasi dalam kehidupan ekonomi; menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan penigkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
Implementasi dalam kehidupan sosial budaya; menciptakan sikap bathiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan.
Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan; menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
sumber : http://www.tugaskuliah.info/2010/04/wawasan-nusantara-dan-pembangunan.html http://liasetianingsih.wordpress.com/2010/04/19/wawasan-nusantara/
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya baik nasional, regional, maupun global.
Menurut Prof.Dr. Wan Usman, Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Landasan Wawasan Nasional
1. Paham-paham kekuasaan
a. Napoleon Bonaparte (abad XVIII) Perang di masa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
b. Jendral Clausewitz (abad XVIII) Dia menulis sebuah buku tentang perang yang berjudul “Vom Kriegen”. Menurut dia perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Buat dia perang sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
c. Lenin (abad XIX) Memodifikasi teori Clausewitz dan teori ini diikuti oleh Mao Zhe Dong yaitu perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Perang bahkan pertumpahan darah atau revolusi di negara lain di seluruh dunia adalah sah, yaitu dalam rangka mengomuniskan bangsa di dunia.
2. Teori-teori geopolitik
a. Federich Ratzel • Pertunbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati. • Negara identk dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. • Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. • Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.
b. Rudolf Kjellen • Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. • Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang geopolitik, ekonomi politik, demopolitik, sosial politik dan kratopolitik. • Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan lua, tatapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer • Kekuasaan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan imperiu maritim untuk menguasai pengawasan di laut • Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika dan Asia Barat (Jerman dan Itali) serta Jepang di Asia timur raya. • Geopolitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan.
Wawasan Nasional Indonesia
a. Paham kekuasaan Indonesia Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pncasila mengnut paham tentang perang dan damai berdasarkan “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”.
b. Geopolitik Indonesia Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasar Archipelago Concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kepulauan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.
c. Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indoesia yang terdiri dari latar belakang sosial budaya dan kesejarahan Indonesia. Wawasan nusantara sebagai geopolitik Indonesia
Nusantara (archipelagic) dipahami sebagai konsep kewilayahan nasional dengan penekanan bahwa wilayah negara Indonesia terdiri dari pulau-pulau yang dihubungkan oleh laut. Laut yang menghubungkan dan mempersatukan pulau-pulau yang tersebar di seantero khatulistiwa. Sedangkan Wawasan Nusantara adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam. Wawasan Nusantara sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia telah ditegaskan dalam GBHN dengan Tap. MPR No.IV tahun 1973. Penetapan ini merupakan tahapan akhir perkembangan konsepsi negara kepulauan yang telah diperjuangkan sejak Dekrarasi Juanda tanggal 13 Desember 1957.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata – mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban. Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia , harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sebelum dibahas lebih mendalam mengenai hak asasi manusia di Indonesia, terlebih dahulu kita membahas sekelumit sejarah perkembangan dan perumusan hak asasi manusia di Dunia. Perkembangan atas pengakuan hak asasi manusia ini berjalan secara perlahan dan beraneka ragam. Perkembangan tersebut antara lain dapat ditelusuri sebagai berikut.
1. Hak Asasi Manusia di Yunani
Filosof Yunani, seperti Socrates (470-399 SM) dan Plato (428-348 SM) meletakkan dasar bagi perlindungan dan jaminan diakuinya hak – hak asasi manusia. Konsepsinya menganjurkan masyarakat untuk melakukan sosial kontrol kepada penguasa yang zalim dan tidak mengakui nilai – nilai keadilan dan kebenaran. Aristoteles (348-322 SM) mengajarkan pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga negaranya.
2. Hak Asasi Manusia di Inggris
Inggris sering disebut–sebut sebagai negara pertama di dunia yang memperjuangkan hak asasi manusia. Tonggak pertama bagi kemenangan hak-hak asasi terjadi di Inggris. Perjuangan tersebut tampak dengan adanya berbagai dokumen kenegaraan yang berhasil disusun dan disahkan. Dokumen-dokumen tersebut adalah sebagai berikut :
ü MAGNA CHARTA
Pada awal abad XII Raja Richard yang dikenal adil dan bijaksana telah diganti oleh Raja John Lackland yang bertindak sewenang–wenang terhadap rakyat dan para bangsawan. Tindakan sewenang-wenang Raja John tersebut mengakibatkan rasa tidak puas dari para bangsawan yang akhirnya berhasil mengajak Raja John untuk membuat suatu perjanjian yang disebut Magna Charta atau Piagam Agung.
Magna Charta dicetuskan pada 15 Juni 1215 yang prinsip dasarnya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Isi Magna Charta adalah sebagai berikut :
Ø Raja beserta keturunannya berjanji akan menghormati kemerdekaan, hak, dan kebebasan Gereja Inggris.
Ø Raja berjanji kepada penduduk kerajaan yang bebas untuk memberikan hak-hak sebagi berikut :
à Para petugas keamanan dan pemungut pajak akan menghormati hak-hak penduduk.
à Polisi ataupun jaksa tidak dapat menuntut seseorang tanpa bukti dan saksi yang sah.
à Seseorang yang bukan budak tidak akan ditahan, ditangkap, dinyatakan bersalah tanpa perlindungan negara dan tanpa alasan hukum sebagai dasar tindakannya.
à Apabila seseorang tanpa perlindungan hukum sudah terlanjur ditahan, raja berjanji akan mengoreksi kesalahannya.
ü PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
Ø Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
Ø Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
Ø Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
ü HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
Ø Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
Ø Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
ü BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :
Ø Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
Ø Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
Ø Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
Ø Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing .
Ø Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
3. Hak Asasi Manusia di Amerika Serikat
Pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam,seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property) mengilhami sekaligus menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776. Pemikiran John Locke mengenai hak – hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak – hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebhagiaan.
John Locke menggambarkan keadaan status naturalis, ketika manusia telah memiliki hak-hak dasar secara perorangan. Dalam keadaan bersama-sama, hidup lebih maju seperti yang disebut dengan status civilis, locke berpendapat bahwa manusia yang berkedudukan sebagai warga negara hak-hak dasarnya dilindungi oleh negara.
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter.
Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
ü Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
ü Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
ü Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
ü Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan- kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
4. Hak Asasi Manusia di Prancis
Perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1) Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2) Manusia mempunyai hak yang sama.
3) Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4) Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5) Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6) Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7) Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8) Adanya kemerdekaan surat kabar.
9) Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10) Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11) Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12) Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13) Adanya kemerdekaan hak milik.
14) Adanya kemedekaan lalu lintas.
15) Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
5. Hak Asasi Manusia oleh PBB
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Universal Declaration of Human Rights antara lain mencantumkan, Bahwa setiap orang mempunyai Hak :
ü Hidup
ü Kemerdekaan dan keamanan badan
ü Diakui kepribadiannya
ü Memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum untuk mendapat jaminan hokum dalam perkara pidana, seperti diperiksa di muka umum, dianggap tidak bersalah kecuali ada bukti yang sah
ü Masuk dan keluar wilayah suatu Negara
ü Mendapatkan asylum
ü Mendapatkan suatu kebangsaan
ü Mendapatkan hak milik atas benda
ü Bebas mengutarakan pikiran dan perasaan
ü Bebas memeluk agama
ü Mengeluarkan pendapat
ü Berapat dan berkumpul
ü Mendapat jaminan sosial
ü Mendapatkan pekerjaan
ü Berdagang
ü Mendapatkan pendidikan
ü Turut serta dalam gerakan kebudayaan dalam masyarakat
ü Menikmati kesenian dan turut serta dalam kemajuan keilmuan
Majelis umum memproklamirkan Pernyataan Sedunia tentang Hak Asasi Manusia itu sebagai tolak ukur umum hasil usaha sebagai rakyat dan bangsa dan menyerukan semua anggota dan semua bangsa agar memajukan dan menjamin pengakuan dan pematuhan hak-hak dan kebebasan- kebebasan yang termasuk dalam pernyataan tersebut. Meskipun bukan merupakan perjanjian, namun semua anggota PBB secara moral berkewajiban menerapkannya.
6. Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Setiap hak akan dibatasi oleh hak orang lain. Jika dalam melaksanakan hak, kita tidak memperhatikan hak orang lain,maka yang terjadi adalah benturan hak atau kepentingan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
ü Undang – Undang Dasar 1945
ü Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
ü Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
Ø Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
Ø Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
Ø Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
Ø Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
Ø Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
SUMBER : http://emperordeva.wordpress.com/about/sejarah-hak-asasi-manusia/
DEMOKRASI Pemahaman Tentang Demokrasi. a. Konsep Demokrasi. Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiaratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat secara keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogatif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan. b. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara. Bentuk Demokrasi Setiap negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada beberapa bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain: Pemerintahan Monarki : terdapat tiga macam monarki antara lain monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional dan monarki parlementer. Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan republik berarti pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat). • Kekuasaan Dalam Pemerintahan Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan (menurut teori dari John Locke) yaitu : 1. Kekuasaan Legeslatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dipegang oleh parlemen). 2. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang- undang yang dipegang oleh pemerintan). 3. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan dan tindakan-tindakan lainnya di luar negeri). 4. Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif . Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya secara berdiri sendiri (independent) tanpa pengaruh badan lainnya, tiga badan kekuasaan tersebut antara lain: 1. Kekuasaan Legeslatif (kekuasaan untuk membuat undang- undang). 2. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang- undang). 3. Kekuasaan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang). Mengenai sistem pemerintahan negara ada empat macam sistem pemerintahan negara yaitu : Sistem Pemerintahan Diktaktor (Dictactor Borjuis dan Proletar). Sistem Pemerintahan Parlementer. Sistem Pemerintahan Presidentil. Sistem Pemerintahan Campuran. c. Demokrasi Di Indonesia.
Indonesia yang menganut falsafah idiologi dan dasar negara Pancasila dalam menyelenggarakan demokrasi dinamakan Demokrasi Pancasila.
Pancasila sebagai landasan idiil bagi Bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita bangsa, cita-cita hokum bangsa dan negara serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Sistem Demokrasi Pancasila berlandaskan nilai-nilai Pancasila, hidup dan tumbuh berkembang secara berlanjut sejalan dengan tahap-tahap perjuangan Bangsa Indonesia. Mekanisme sistem Demokrasi Pancasila terlihat dalam Sistem Pemerintahan Negara sebagaimana dirumuskan dalam penjabaran UUD 1945.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila, yang berarti bahwa:
• Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
• Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
• Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitment pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan dan politik.
• Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik menyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
• Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.
Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam yaitu: 1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga konstitutif. 2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat undang-undang disebut Lambaga Legeslatif. 3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif. 4. Dewan pertimbangan agung (DPA) bsebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif. 5. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif. 6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut Lembaga Auditatif. 7. d. Hubungan Antar Lembaga Negara.
• Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif). Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi : - Departemen beserta aparat di bawahnya. - Lembaga pemerintahan bukan departemen.
Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam yaitu: 1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga konstitutif. 2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat undang-undang disebut Lambaga Legeslatif. 3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif. 4. Dewan pertimbangan agung (DPA) bsebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif. 5. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif. 6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.
e. Hubungan Antar Lembaga Negara. • Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif). Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi : - Departemen beserta aparat di bawahnya. - Lembaga pemerintahan bukan departemen. - Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah pusat. - Pemerintah wilayah terdiri dari propinsi/daerah khusus ibukota/daerah istimewa, kabupaten/kota dan kota administrative, kecamatan, desa/kelurahan. - Pemerintah Daerah terdiri dari pemerintah daerah tingkat I dan pemerintah daerah tingkat II.
• Hal Pemerintahan Pusat.
Organisasi Kabinet.
Pada hakekatnya tugas-tugas pokok pemerintahan sebagian besar dijalankan oleh Menteri-menteri Negara. Menteri-menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dengan demikian dapat diartikan bahwa Menteri-menteri Negara berada langsung di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden sehubungan dengan bidang-bidang yang menjadi tugas dan kewajiban masing-masing. Agar terdapat sinkronisasi dan koordinasi yang baik sehubunga dengan tugas-tugas yang dijalankan menteri-menteri negara maka menurut susunan kabinet, menteri-menteri negara terdiri atas : - Menteri Koordinator (Menko). - Menteri Pimpinan Departemen. - Menteri Pimpinan Non Departemen. - Menteri Muda.
Badan Pelaksana Pemerintahan Yang Bukan Departemen Dan BUMN. Terdiri atas : 1. Tentara Nasional Indonesia Dan Kepolisian RI. 2. Kejaksaan Agung RI. 3. Lembaga-lembaga Non Departemen yang secara administrative dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara (Setneg) yaitu : LAN, LAPAN,LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, BAKORSULTANAL, BKKBN, BAPPENAS, BKPM, BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN, BPIS.
Sedangkan dewan-dewan yang membantu Presiden dalam memberikan pertimbangan, saran, nasehat dalam merumuskan kebijaksanaantertinggi pemerintahan yang menyangkut sesuatu bidang tertentu antara lain: Dewan Telekomunikasi, Dewan Maritim, Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional, Dewan Tenaga atom, Dewan Pembina dan Pengelolaan Industri-industri Strategis dll.
• Hal Pemerintahan Wilayah.
Wilayah dibentuk berdasarkan asas Dekonsentrasi disebut Wilayah Administrasi yang selanjutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun secara vertical dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan pemerintahan umum di daerah. Yang dimaksud dengan urusan pemerintahan umum adalah :
Urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan keamanan, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas atau urusan rumah tangga daerah. Nomenklatur dan Titelatur pada pemerintahan wilayah adalah :
- Propinsi/Daerah Khusus Ibukota/Daerah Istimewa dipimpin oleh : seorang Gubernur. - Kabupaten/Kota dipimpin oleh : seorang Bupati/Walikota. - Kota Administratif dipimpin oleh : seorang Walikota. - Kecamatan dipimpin oleh : seorang Camat. - Desa/Kelurahan dipimpin oleh : seorang Kepala Desa/Lurah
• Hal Pemerintahan Daerah.
Daerah dibentuk berdasarkan asas Desentralisasi yang selanjutnya disebut Daerah Otonomi. Tujuan pemberian otonomi pada daerah untuk memungkinkan yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintaha Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD. Nomenklatur dan Titelatur pada pemerintahan daerah adalah : - Pemerintah Daerah Tingkat I disebut Pemda Tk. I dipimpin oleh: seorang Kepala Daerah - Pemerintah Daerah Tingkat II disebut Pemda Tk. II dipimpin oleh: seorang Kepala Daerah.
BELA NEGARA
a. Latar Belakang
Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan kesadaran bela negara pada segenap warga negara Indonesia, cara yang baik melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan Pendidikan Pendahuluan Bela negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
Bela Negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideology negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakn kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis nasional serta nilai-nilai Pancasila dan undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
Tujuan dari PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki sikap, tekad dan tindakan yang teratur, meyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sasaran PPBN adalah terwujudnya Negara Republik Indonesia yang mengerti, serta menghayati yakin untuk menunaikan hak dan kewajiban
dalam upaya bela negara, dengan cirri-ciri :
- Cinta tanah air
- Sadar berbangsa Indonesia
- Sadar bernegara Indonesia
- Yakin akan kebenaran dan kesaktian Pancasila
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
b. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
• Situasi NKRI Terbagi Dalam Periode-periode.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan
situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode
tersebut adalah :
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan samapi tahun 1965 disebut Periode Lama atau Orde Lama.
Tahun 1965 sampai 1998 disebut Periode Baru atau Orde Baru. Tahun 1998 sampai sekarang disebut Orde Reformasi.
• Pada Periode Lama Bentuk Ancaman Yang Dihadapi adalah
Ancaman Fisik.
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Dilihat dari kepentingannya terutama pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.
• Periode Baru Dan Periode Reformasi.
Ancaman-ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa
tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa
Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara.
Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga negara.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofi dan meliputi pokok-pokok bahasan : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan strategi Nasional (Polstranas).
Diliat, KTPnya si Islam. tapi kok, g ada bukti keislamannya ya? Hmm pake jilbab/koko jg lho, tp anehnya kok suka g shalat jg ya? Kadang-kadang si g shalatnya, tp bukannya di Islam, shalat itu wajib ya? Padahal anak rohis juga lho, aktivis. Tapi kok g ada bedanya ya sama anak-anak yang g kenal ngaji?
Terus katanya si, klo dapet nilai jelek malu. katanya reputasinya merosot. Klo pake baju g nyambung juga malu. Terus kalo diketawain orang juga malu. Tapi tapi tapi..
Kok niggalin shalat g malu ya? g pake jilbab juga kok g malu ya? Terus ditontonin orang banyak pas lagi pacaran sama bukan muhrimnya g malu juga? hayooo kenapa?
Karena banyak yg begitu juga kah? Kenapa mau jadi orang kebanyakan? Bahagia berada dalam jama'ah ketidakbaikkan g etis dong ya.
Sedikit tapi baik, knp tidak? Malu g cuma sama manusia, tapi tuh sama Yang Maha Melihat.
masih muslim kan? yuk, perbaiki lagi aqidah kita :)