DEMOKRASI
Pemahaman Tentang Demokrasi.
a. Konsep Demokrasi.
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya baik dari segi konsep maupun praktek, demos menyiaratkan makna diskriminatif. Demos bukanlah rakyat secara keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogatif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
b. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara.
Bentuk Demokrasi Setiap negara mempunyai cirri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup serta tujuan yang ingin dicapainya. Ada beberapa bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain: Pemerintahan Monarki : terdapat tiga macam monarki antara lain monarki mutlak (absolut), monarki konstitusional dan monarki parlementer. Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian pemerintahan republik berarti pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).
• Kekuasaan Dalam Pemerintahan Kekuasaan pemerintahan dalam negara dipisahkan menjadi tiga cabang kekuasaan (menurut teori dari John Locke) yaitu :
1. Kekuasaan Legeslatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dipegang oleh parlemen).
2. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang- undang yang dipegang oleh pemerintan).
3. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai, membuat perserikatan dan tindakan-tindakan lainnya di luar negeri).
4. Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif .
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya secara berdiri sendiri (independent) tanpa pengaruh badan lainnya, tiga badan kekuasaan tersebut antara lain:
1. Kekuasaan Legeslatif (kekuasaan untuk membuat undang- undang).
2. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang- undang).
3. Kekuasaan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang).
Mengenai sistem pemerintahan negara ada empat macam sistem pemerintahan negara yaitu :
Sistem Pemerintahan Diktaktor (Dictactor Borjuis dan Proletar).
Sistem Pemerintahan Parlementer.
Sistem Pemerintahan Presidentil.
Sistem Pemerintahan Campuran.
c. Demokrasi Di Indonesia.
Indonesia yang menganut falsafah idiologi dan dasar negara Pancasila dalam menyelenggarakan demokrasi dinamakan Demokrasi Pancasila.
Pancasila sebagai landasan idiil bagi Bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita bangsa, cita-cita hokum bangsa dan negara serta cita-cita moral bangsa Indonesia. Sistem Demokrasi Pancasila berlandaskan nilai-nilai Pancasila, hidup dan tumbuh berkembang secara berlanjut sejalan dengan tahap-tahap perjuangan Bangsa Indonesia. Mekanisme sistem Demokrasi Pancasila terlihat dalam Sistem Pemerintahan Negara sebagaimana dirumuskan dalam penjabaran UUD 1945.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah
Pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat
berdasarkan sila-sila Pancasila, yang berarti bahwa:
• Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh pemerintah
Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
• Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
• Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekuensi dari komitment pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan dan politik.
• Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik menyaratkan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
• Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui politik pemerintahan.
Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam yaitu:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga konstitutif.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat undang-undang disebut Lambaga Legeslatif.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4. Dewan pertimbangan agung (DPA) bsebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif.
5. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.
7.
d. Hubungan Antar Lembaga Negara.
• Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif). Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi :
- Departemen beserta aparat di bawahnya.
- Lembaga pemerintahan bukan departemen.
Penyelenggaraan kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi enam yaitu:
1. Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga konstitutif.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat undang-undang disebut Lambaga Legeslatif.
3. Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4. Dewan pertimbangan agung (DPA) bsebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga Konsultatif.
5. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang
mengaudit keuangan negara disebut Lembaga Auditatif.
e. Hubungan Antar Lembaga Negara.
• Badan Pelaksana Pemerintahan (Eksekutif).
Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi :
- Departemen beserta aparat di bawahnya.
- Lembaga pemerintahan bukan departemen.
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemerintah pusat.
- Pemerintah wilayah terdiri dari propinsi/daerah khusus
ibukota/daerah istimewa, kabupaten/kota dan kota administrative, kecamatan, desa/kelurahan.
- Pemerintah Daerah terdiri dari pemerintah daerah tingkat I
dan pemerintah daerah tingkat II.
• Hal Pemerintahan Pusat.
Organisasi Kabinet.
Pada hakekatnya tugas-tugas pokok pemerintahan sebagian besar dijalankan oleh Menteri-menteri Negara. Menteri-menteri Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dengan demikian dapat diartikan bahwa Menteri-menteri Negara berada langsung di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden sehubungan dengan
bidang-bidang yang menjadi tugas dan kewajiban masing-masing.
Agar terdapat sinkronisasi dan koordinasi yang baik sehubunga dengan tugas-tugas yang dijalankan menteri-menteri negara maka
menurut susunan kabinet, menteri-menteri negara terdiri atas :
- Menteri Koordinator (Menko).
- Menteri Pimpinan Departemen.
- Menteri Pimpinan Non Departemen.
- Menteri Muda.
Badan Pelaksana Pemerintahan Yang Bukan Departemen Dan BUMN.
Terdiri atas :
1. Tentara Nasional Indonesia Dan Kepolisian RI.
2. Kejaksaan Agung RI.
3. Lembaga-lembaga Non Departemen yang secara administrative dikoordinasikan oleh Sekretariat Negara (Setneg) yaitu : LAN, LAPAN,LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, BAKORSULTANAL, BKKBN, BAPPENAS, BKPM, BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN, BPIS.
Sedangkan dewan-dewan yang membantu Presiden dalam memberikan pertimbangan, saran, nasehat dalam merumuskan kebijaksanaantertinggi pemerintahan yang menyangkut sesuatu
bidang tertentu antara lain:
Dewan Telekomunikasi, Dewan Maritim, Dewan Penerbangan dan
Antariksa Nasional, Dewan Tenaga atom, Dewan Pembina dan Pengelolaan Industri-industri Strategis dll.
• Hal Pemerintahan Wilayah.
Wilayah dibentuk berdasarkan asas Dekonsentrasi disebut Wilayah
Administrasi yang selanjutnya disebut wilayah. Wilayah-wilayah disusun secara vertical dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan pemerintahan umum di daerah.
Yang dimaksud dengan urusan pemerintahan umum adalah :
Urusan pemerintahan yang meliputi bidang-bidang ketentraman dan
keamanan, politik koordinasi pengawasan dan urusan pemerintahan lainnya yang tidak termasuk dalam tugas atau urusan rumah tangga daerah.
Nomenklatur dan Titelatur pada pemerintahan wilayah adalah :
- Propinsi/Daerah Khusus Ibukota/Daerah Istimewa
dipimpin oleh : seorang Gubernur.
- Kabupaten/Kota
dipimpin oleh : seorang Bupati/Walikota.
- Kota Administratif
dipimpin oleh : seorang Walikota.
- Kecamatan
dipimpin oleh : seorang Camat.
- Desa/Kelurahan
dipimpin oleh : seorang Kepala Desa/Lurah
• Hal Pemerintahan Daerah.
Daerah dibentuk berdasarkan asas Desentralisasi yang selanjutnya
disebut Daerah Otonomi. Tujuan pemberian otonomi pada daerah untuk memungkinkan yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Pemerintaha Daerah adalah Kepala Daerah dan DPRD. Nomenklatur dan Titelatur pada pemerintahan daerah adalah :
- Pemerintah Daerah Tingkat I disebut Pemda Tk. I
dipimpin oleh: seorang Kepala Daerah
- Pemerintah Daerah Tingkat II disebut Pemda Tk. II
dipimpin oleh: seorang Kepala Daerah.
BELA NEGARA
a. Latar Belakang
Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan kesadaran bela negara pada segenap warga negara Indonesia, cara yang baik melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan Pendidikan Pendahuluan Bela negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah.
Bela Negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian Pancasila sebagai ideology negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakn kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis nasional serta nilai-nilai Pancasila dan undang-Undang Dasar 1945.
Pengertian PPBN adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
Tujuan dari PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki sikap, tekad dan tindakan yang teratur, meyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sasaran PPBN adalah terwujudnya Negara Republik Indonesia yang mengerti, serta menghayati yakin untuk menunaikan hak dan kewajiban
dalam upaya bela negara, dengan cirri-ciri :
- Cinta tanah air
- Sadar berbangsa Indonesia
- Sadar bernegara Indonesia
- Yakin akan kebenaran dan kesaktian Pancasila
- Rela berkorban untuk bangsa dan negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
b. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
• Situasi NKRI Terbagi Dalam Periode-periode.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara berkembang berdasarkan
situasi yang dihadapi oleh penyelenggara kekuasaan. Periode-periode
tersebut adalah :
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan samapi tahun 1965 disebut Periode Lama atau Orde Lama.
Tahun 1965 sampai 1998 disebut Periode Baru atau Orde Baru. Tahun 1998 sampai sekarang disebut Orde Reformasi.
• Pada Periode Lama Bentuk Ancaman Yang Dihadapi adalah
Ancaman Fisik.
Ancaman yang datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Dilihat dari kepentingannya terutama pola pendidikan yang diselenggarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik dan strategi kemiliteran.
• Periode Baru Dan Periode Reformasi.
Ancaman-ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa
tantangan non fisik dan gejolak sosial. Untuk mewujudkan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasayarakat, berbangsa dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa
Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela negara.
Penegasan secara hukum Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) ini adalah Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 1989. Undang-undang ini antara lain pada pasal 39, mengatur kurikulum pendidikan, termasuk pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan ini merupakan mata kuliah wajib dalam membentuk kepribadian warga negara.
Pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi memberikan pemahaman filosofi dan meliputi pokok-pokok bahasan : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan strategi Nasional (Polstranas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar